Selasa, 29 Januari 2013

KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG PAUD

Dalam pembukan UUD 1945 khususnya dalam alenia ke-4, …… kemudian dari pada kitu untuk membentuk suatu persatuan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, mencerdaskan kehidupan banbsa,dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ….” Dari bunyi alinea ke 4 ini jelaslah bahwa mencerdaskan anak berarti membangun kwalitas SDM , yang berarti membangun kualitas SDM Negara. Amandemen UUD 1945 khususnya pada pasal 28 C ayat 2 bahwa setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Sedangkan menurut UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4); setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya (pasal 9 ayat 1) dan selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Khususnya bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan anak yang memiliki keunggulan juga mendapatkan pendidikan khusus (pasal 9 ayat 2). (Departemen Sosial RI, 2005 : 5). Selanjutnya dalam Undang-undang no 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya yang dituukan bagi anak sejak lahir samapi dengan usia 6 tahun yang dialukan melalui pemberian rangsangan pendidikan membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani & rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Beberapa komitmen lain dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan anak usia dini dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.051/0/2001 tentang didirikannya Direktorat PADU (Pandidikan Anak Dini Usia) di lingkungan Departemen Nasional yang selanjutnya direktorat ini berubah menjadi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (Direktorat PAUD). Selanjutnya Presiden mengeluarkan peraturan presiden No.14 th 2010 dimana dengan peraturan presiden ini Direktorat PAUD yang awalnya mngurusi PAUD non formal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (dimana salah satu fungsinya menyelenggarakan pendidikan anak usia dini formal, non formal, dan informal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar